Kamis, 04 Desember 2014

Perbedaan Bank dan Non Bank

PERBEDAAN BANK DAN NON BANK

            Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
            Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
            Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian. 
            lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.

Perbedaan bank dan non bank yaitu :
1)    Bank merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya. Sedangkan lembaga keuangan non bank atau lembaga keuangan lainnya yaitu kegiatannya hanya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangannya saja. Misalnya perusahaan leasing menyalurkan dana dalam bentuk barng modal kepada perusahaan penyewa (lessee), serta pegadaian menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek dengan jaminan barang bergerak.
2)    Bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan lembaga keuangan non bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka.
3)    Bank umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Sedangkan lembaga keuangan non bank tidak bisa melakukan hal tersebut.



BENTUK – BENTUK CEK, GIRO, DAN DEPOSITO

A.   Cek
     Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang di rekening giro. Yang dimana fungsinya adalah sebagai alat tukar untuk melakukan pembayaran. Cek juga disebut sebagai surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
     Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening giro. 

B.   Giro
     Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Pengertian simpanan adalah dana yang dipercaya oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
     Giro juga disebut sebagai simpanan pihak lain kepada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikan, dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, kartu ATM, sarana perintah pembayaran atau pemindah bukuan antara diret giro. 


C.   Deposito
                Menurut Undang-Undang No. 10/1998, tentang perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank
            Sedangkan menurut Thomas Suyatno (1989), pengertian deposito adalah : “Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu menurut perjanjian pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan”.
            Deposito dalam pengertian umum sering juga disebut sebagai deposito berjangka. Deposito merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
            Jadi deposito adalah sejenis produk investasi / tabungan yang ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Kelebihan tabungan deposito adalah tingkat suku bunga bank yang diberikan lebih besar daripada produk tabungan biasa namun uang yang telah disimpan hanya boleh ditarik nasabah setelah jangka waktu tertentu. Deposito biasa dikenal juga sebagai deposito berjangka. Adapun contoh gambar dari depisito yaitu :

Sumber : http://zenal-pml.blogspot.com/2013/11/sifat-usaha-bank-umum-perbedaan-bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar