Kamis, 04 Desember 2014

Keluarga sakinah dan upaya mewujudkannya



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
      Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk sebuah keluarga (rumah tangga) yang sakinah, sejahtera, selama-lamnya berdasarkan ke-Tuhanan Yang Mahas Esa. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.  Setiap orang menginginkan terciptanya tujuan perkawinan tersebut, dalam memperoleh keselamatan hidup di dunia dan akherat.
      Dari keluarga sakinah inilah kelak akan terwujud masyarakat yang rukun, damai dan makmur baik marterial dan spiritual. Bahkan menjadi cita-cita dan tujuan pembangunan nasional yang sedang dan akan terus dilaksanakan pemerintah dan rakyat Indonesia. Agar cita-cita dan tujaun tersebut dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya maka suami-isteri yang memegang peranan utama dalam mewujudkan keluarga sakinah.
      Namun dalam kenyataan peranan suami-isteri tidak terlepas dari ujian dan tidak sedikit yang tergoyahkan atau bahkan mengalami kehancuran rumah tangganya. Setiap bulan perceraian cenderung selalu terjadi. Ini bisa diamati dari putusan atau penetapan perceraian yang didaftarkan di Kantor Urusan Agama. Hal ini tidak terlepas dari factor-faktor yang menyebabkannya. Untuk mensikapi persoalan semacam ini, maka diluncurkanlah apa yang kita kenal dengan program gerakan pembianaan keluarga sakinah pada tahun 1993. Dalam program tersebut disebutkan bahwa untuk mencapai tujuan perkawinan tersebut suami-isteri tidak hanya memahami tentang hak- dan kewajibannya sebagai suami isteri tetapi keduanya masih harus melakukan berbagai upaya yang dapat mendorong kearah tercapainya cita-cita untuk mewujudkan keluarga sakinah, yaitu: Membina hubungan antara anggota keluarga dan lingkungan, melaksanakan pembinaan kesejahteraan keluarga, membina kehidupan beragama dalam keluarga dan mewujudkan harmonisasi hubungan antara suami-isteri.

B.     Landasan Hukum
a.  Al-Qur’an Surat ar-Rum ayat: 21.
                    Artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
b.  Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Asakir
           Artinya: “Ada emdpar factor terwujudnya kebahagiaan hidup     seseorang (dalam keluarga), yaitu: memiliki isteri yagn solihah, memiliki     keturunan yang baik, hidup di lingkungan orang-orang soleh, dan memiliki     pekerjaan di negerinya.”
c.   UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawiwnan, yaitu pasal 1:
               “Perkawinan adalah ikatan lahiar batin anatara seorang pria dengan      seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga      (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Keetuhanan Yang      Mahas          Esa.”
d. Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
e. UU Nomoir 3 Tahun 2003 tentang Gerakan Pembianaan Keluarga sakinah
f. KMA Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Keluarga sakinah.

                                                                                  



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian
    Kata Sakinah diambil dari kata yang tertera dalam surat Rum ayat 21 dapat disimpulkan bahwa keluaraga Sakinah adalah: "Sebuah keluarga yang dibangun dari hubungan suami isteri dari pernikahan yang Syar’i, untuk membina ketenangan, kebahagiaan serta saling memenuhi hak dan kewajian dalam kehidupan rumah tangga yang lahir dari perasaan cinta dan kasih sayang".
    Secara sosiologis, perkataan keluarga sakinah dapat pula disebut keluarga simetris. Namun sebagian orang menilai terdapat perbedaan antara keluarga simetris dengan keluarga sakinah. Keluarga sakinah tidak hanya memiliki keseimbangan dalam peran-peran domestik dan sosial (khilafah), tetapi terpenting keseimbangan dalam mewujudkan fungsinya sebagai hamba Allah (vertikal). Dengan demikian, keluarga sakinah adalah keluarga yang memperoleh ketentraman lahir dan batin, sejahtera duniawi dan ukhrowi, dan akhirnya menejadikan seluruh rangkaian kehidupannya sebagai sarana beribadah kepada Allah SWT.


B.  Upaya Membentuk Keluarga Sakinnah
      Hal-hal yang harus diperhatikan dalam upaya mewujudkan harmonisasi hubungan suami isteri adalah :
·       Adanya saling pengertian.
                        Diantara suami isteri hendaknya saling memahami dan mengerti tentang keadaan masing-masing , baik fisik maupun jiwa atau mentalnya. Karena baik laki-laki maupun wanita diberikan kelebihan maupun kekurangannya masing-masing; untuk itu perlu adanya pengertian atas adanya kelebihan maupun kekurangan diantara pasangannya masing-masing.
·       Saling menerima kenyataan
                    Suami isteri hendaknya sadar bahwa jodoh, rezeki dan mati adalah dalam kekuasaan Allah SWT., dengan tetap selalu berusaha dan tawwakal dimana hasil dari usaha, kita pasrahkan kepadaNya dengan dasar selalu ikhlas dan sabar.
·       Saling melakukan penyesuaian diri
Setiap pasangan harus bisa saling melengkapi akan kelemahan dan kekurangan pasangannya disamping juga bersedia mengakui kelebihan yang ada pada pasangannya.
·       Dapat memupuk rasa cinta dalam keluarga.
Kebahagiaan adalah segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketentraman, keamanan dan kedamaian serta segala sesuatu yang bersifat pemenuhan keperluan mental spiritual manusia. Untuk dapat mencapai kebahagiaan keluarga hendaknya antara suami isteri senantiasa berupaya memupuk rasa cinta dengan saling menyayangi dan saling menghormati serta saling harga menghargai dan penuh keterbukaan.
·       Senantiasa melaksanakan asas musyawarah.
Dalam keluarga pasti syarat dengan berbagai masalah dan problem. Dalam mengatasinya perlu adanya keterbukaan dan musyawarah dalam keluarga.
Hal ini antara suami isteri dituntut agar saling terbuka dan lapang dada, jujur, mau menerima dan memberi serta menghindari sikap mau menang sendiri.


C.  Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits
     Tips mewujudkan Keluarga Idaman berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits :
      Pertama: Beriman Kepada Allah, dalam ayat di atas, Allah menjelaskan bahwa orang-orang yang dapat menjaga keluarganya dari ancaman neraka adalah mereka yang beriman kepada Allah swt
      Kedua: Memilih pasangan yang baik, Surat Annisa, ayat: 1-2 dan hadits Rasulullah saw: "Pilihlah wanita yang menjadi tempat lahirnya keturunanmu, karena ia mempengaruhi baik atau buruknya keturunan".
      Ketiga: Hidup dengan cinta dan kasih sayang, Surat Ar-Rum, ayat; 21, dan definisi Keluarga sakinah di atas. Juga sabda Rasulullah saw: "Sesungguhnya aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku, dan berbuat baiklah kalian kepada keluarga kalian".
      Keempat: Menafkahi keluarga dengan nafkah yang halal dan baik, Firman Allah: Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah Telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
      Kelima: Memperhatikan pendidikan anak, Sabda Rasulullah saw: "Sesungguhnya Allah akan menanyakan kepada setiap orang tentang keturunannya yang dipeliharanya" .

D.   Upaya Memupuk Kemesraan Suami-Istri dengan :
a. Kemitraan sejajar suami-isteri
b. Saling memuji kelebihan dan menyempurnakan kekurangannya
c. Memberikan hadiah
d. Saling memberi nasishat
e. Masing-masing mengangsikan diri
f. Saling terbuka dan saling pengertian
g. Menyatukan tujuan perkawinan
h. Perkawinan bernilai ibadah.

     Masa-masa pernikahan juga bisa menjadi masa-masa penuh percobaan karena penyesuaian awal ini butuh pengorbanan. Jika berhasil, pasangan akan memasuki masa-masa penyesuaian tahap berikutnya dengan landasan yang lebih kokoh. Sebaliknya, jika gagal menyesuaikan diri dan menghabiskan banyak energi untuk memahami atau menuntut pasangan agar sesuai dengan harapan, maka perkawinan akan disibukan dengan hal-hal kecil,. Kalau dibiarkan akan menjadi besar.
     Banyak sekali hal-hal yang menjadi hambatan dari tahun ke tahun yang menjadi tantangan yang tentunya justru dapat memperkuat kehidupan rumah tangga untuk memasuki tahap berikutnya yang lebih menantang. Adapun tantangan tersebut adalah:
a.Sukar melepaskan gaya hidup lajang.
b. Sulit beradaptasi
c. Ekspektasi berlebih
d. sukar menyatukan pendapat
e. Masalah keuangan
f. Terusik masa lalu.
     Tidak adanya keharmonisan hubungan suami isteri dalam keluarga merupakan salah satu penyebab terjadinya kenakalan remaja. Ketidakharmonisan atau broken home ini bias terjadi karena salah satunya meninggal dunia, perceraian.
    
E.   Membina hubungan keluarga dengan lingkungannya.

     Hidup berkeluarga tidaklah dapat terlepas dari pergaulan masyarakat luas, termasuk terhadap tetangga sekitar. Tidak sedikit kewajiban bermasyarakat yang harus kita penuhi ketika kita sudah berkeluarga. Dalam pergaulan bermasyarakat kita tidak dapat hidup tanpa interaksi mereka. Dalam kehidupan ini pergaulan dengan sesama mutlak diperlukan karena dalam kehidupan ini kita harus saling membantu dan menolong satu sama lain serta selalu menyambung tali persaudaraan dengan lingkungan tetangga dan masyarakat.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa’ : 1
وتقواالله اّلذي تسآء لون به والا رحام
Artinya : “ Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan mempergunakan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturahiim”

F.    Kiat – kiat Mendidik Anak dalam Islam
 Memperhatikan anak sebelum lahir
    Perhatian kepada anak dimulai pada masa sebelum kelahirannya, dengan memilih isteri yang shalelhah,
·       Memperhatikan anak dalam kandungan
     Islam memberikan perhatian besar kepada anak ketika masih janin dalam kandungan ibunya. Islam mensyariatkan kepada ibu hamil agar tidak berpuasa pada bulan Ramadhan untuk kepentingan janin yang dikandungnya. Sang ibu hendaklah berdo'a untuk bayinya dan memohon kepada Allah agar dijadikan anak yang shaleh dan baik, bermanfaat bagi kedua orangtua dan seluruh kaum muslimin.
·       Memperhatikan anak setelah lahir
a)  Tahni’ah:
Begitu melahirkan, sampaikan kabar gembira ini kepada keluarga dan sanak famili, sehingga semua akan bersuka cita.
b)  Menyerukan adzan di telinga bayi
      "Aku melihat Rasulullah memperdengarkan adzan pada telinga Hasan bin Ali ketika dilahirkan Fatimah" ( Hadits riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi.

c)  Tahnik (Mengolesi langit-langit mulut)
      Caranya, dengan menaruh sebagian korma yang sudah dikunyah   lembut di ujung jari lain dimasukkan ke dalam mulut bayi dan digerakkan dengan lembut ke kanan dan ke kiri sampai merata. Jika tidak ada korma, maka diolesi dengan sesuatu yang manis (seperti madu atau gula).
d)   Memberi nama
      Termasuk hak seorang anak terhadap orangtua adalah memberi nama yang baik.
      "Pakailah nama nabi-nabi, dan nama yang amat disukai Allah Ta'ala yaitu Abdullah dan Abdurrahman, sedang nama yang paling manis yaitu Harits dan Hammam, dan nama yang sangat jelek yaitu Harb dan Murrah" (HR.Abu Daud An Nasa'i)
e)      Aqiqah
         Yaitu kambing yang disembelih untuk bayi pada hari ketujuh dari  kelahirannya. Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha,bahwa Rasulullah bersabda: "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding, sedang untuk anak perempuan seekor kambing" (HR. Ahmad dan Turmudzi). Mencukur rambut bayi dan bersedekah perak seberat timbangannya.
f)         Khitan
         Yaitu memotong kulup atau bagian kulit sekitar kepala zakar pada anak laki-laki, atau bagian kulit yang menonjol di atas pintu vagina pada anak perempuan Khitan wajib hukumnya bagi kaum pria,dan ulama berbeda pendapat bagi kaum wanita. WallahuA'lam.
·       Memperhatikan anak pada usia 6 tahun pertama
                        Periode pertama dalam kehidupan anak (usia enam tahun pertama) merupakan periode yang amat kritis dan paling penting. Periode ini mempunyai pengaruh yang sangat mendalam dalam pembentukan pribadi anak karena periode ini, nanti akan tampak pengaruhnya pada kepribadiannya ketika menjadi dewasa .Aspek-aspek yang wajib diperhatikan oleh kedua orangtua dapat kami ringkaskan sebagai berikut:
v Memberikan kasih sayang yang diperlukan anak dari pihak kedua orangtua, terutama ibu. Ini perlu sekali, agar anak belajar mencintai orang lain. Jika anak tidak merasakan cintakasih ini,maka akan tumbuh mencintai dirinya sendiri saja dan membenci orang disekitamya.
v Hendaklah kedua orangtua menjadi teladan baik bagi anak.
v Jangan mengira karena anak masih kecil dan tidak mengerti apa yang tejadi di sekitarnya, sehingga kedua orangtua melakukan tindakan-tindakan yang salah di hadapannya.
v Anak dibiasakan dengan etiket umum yang mesti dilakukan dalam pergaulannya.
v Dibiasakan mengambil, memberi, makan dan minum dengan tangan kanan.
·       Memperhatikan anak pada usia remaja
    Pada masa ini pertumbuhan jasmani anak menjadi cepat, wawasan akalnya bertambah luas, emosinya menjadi kuat dan keras, serta naluri seksualnya pun mulai bangkit.
      Anak laki dan perempuan merasa dirinya sudah dewasa karenanya ia menuntut supaya diperlakukan sebagai orang dewasa, bukan sebagai anak kecil lagi. Ajarkan kepada anak hukum-hukum akilbaligh dan ceritakan kisah-kisah yang dapat mengembangkan sikap takwa dan menjauhkan diri dari hal haram.
       dorongan untuk ikut melaksanakan tugas-tugas rumah tangga, Berupaya mengawasi anak dan menyibukkan waktunya dengan kegiatan yang bermanfaat serta mancarikan teman yang baik.


DAFTAR PUSAKA

Balai Diklat Semarang, Buku Panduan diklat Pembina Keluarga Sakinah, 2009.
Departemen Gama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya

Departemen Agama RI, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Departemen Agama RI, Membina Keluaraga sakinah, Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam RI, 2007.
Depag RI, Membina Kelduarga sakinah, Jakarta: Depag RI, 2007.

Kartubi, Mashuri, Baiti Jannati, Ciputat: Yayasan Fajar Islam, 2007.
Lubis, HM. Ridwan, Prof. DR., Cetak Biru Peran Agama, Jakarta: Departemen Agama RI, 2005, cet-1.
Suharso, Drs. dan Dra. Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Semarang: CV Widya Karya, 2005, cet-1.
Wilis, Sofyan S., Drs., Problem Remaja dan Pemecahannya, Bandung: Angkasa, 1993.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar