Kamis, 04 Desember 2014

Laporan Audit



BAB 1
Pendahuluan
          Proses audit berakhir dengan diterbitkannya laporan audit. Laporan audit disusun setelah auditor menyelesaikan pekerjaan lapangan ( audit field works). Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor dihubungkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab auditor yang bersangkutan. Karena Laporan audit sangat penting untuk diperhatikan auditor agar hasil audit dapat bermanfaat bagi pengguna laporan audit seperti kreditur, para investor, dan lain lain.

            Ada dua bentuk utama laporan audit : laporan audit bentuk pendek dan laporan audit bentuk panjang. Pertimbangan yang di gunakan oleh auditor dalam menerbitkan laporan audit bentuk pendek atau panjang tergantung pada kebutuhan klien. Kebutuhan klien ini biasanya ditentukan oleh kebutuhan pemakai laporan audit (misalnya bank dan pemegang saham). Ditinjau dari isinya, laporan audit bentuk panjang merupakan perluasan isi laporan audit bentuk pendek.
            Laporan audit bentuk pendek baku terdiri dari tiga paragraph : paragraph pengantar, paragraph lingkup, dan paragraph pendapat. Dalam penyajiannya, laporan audit bentuk pendek ini dilampiri dengan laporan keuangan auditan dan catatan atas laporan keuangan audita tersebut. sebagaimana di jelaskan dalam paragraph pengantar laporan audit, laporan keuangan auditan adalah tanggung jawab manejemen perusahaan. Dan karena catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan, maka catatan atas laporan keuangan merupakan tanggung jawab manejemen pula. Dengan demikian hanya laporan audit yang menjadi tanggung jawab auditor.


BAB 2
Pembahasan
A.      Pengertian
       Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Sedangkan Laporan audit dapat didefinisikan sebagai sarana untuk mengomunikasikan pekerjaan audit dan temuan audit secara komprehensif, yang diberikan oleh tim audit kepada organisasi audit.

B.    Macam – macam laporan audit
1)       Audit keuangan
       Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut. Tujuan audit atas laporan keuangan antara lain adalah untuk menginformasikan kepada organisasi audit dan/atau pimpinan auditan, tentang opini/pernyataan pendapat auditor, apakah laporan keuangan yang disajikan oleh auditan telah sesuiai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Standar Pelaporan untuk audit atas laporan keuangan menurut PSA-IAPI dapat dijelaskan sebagai berikut :
Standar Pelaporan Pertama
“Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau prinsip lain yang berlaku secara komprehensif.”
Standar Pelaporan Kedua
“Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan denganpenerapan prinsip akuntansi tersebut dalam perode sebelumnya.”
Standar Pelaporan Ketiga
“Pengungkapan informatif dalam laporan keungan harus dipandsng memadi, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.”

Standar Pelaporan Keempat
“Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang yang dilaksanakan,jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor”.
2) Audit operasional
      Audit Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metode yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan .
3) Audit ketaatan
    Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
4) Audit investigatif
    Audit Investigatif adalah Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah).

C.    Peranan Laporan Audit
            Selain sebagai ringkasan dari pekerjaan audit dan temuan audit, Laporan audit juga merupakan dasar dalam membuat Surat Opini Audit, Rekomendasi dan membuat Keputusan Audit. Peranan utama dari Laporan Audit adalah:
1. Laporan audit adalah jalan utama bagi institusi audit untuk memahami informasi tentang proses audit. Tim audit harus menyerahkan laporan kepada institusi audit yang menugaskan pada saat audit selesai sehingga institusi audit dapat memahami proses dan hasil dari audit yang dilakukan oleh tim audit tersebut.
2. Laporan audit adalah dasar dalam pembuatan Surat Opini Audit dan Keputusan Audit. Laporan Audit mengevaluasi kewajaran, ketaatan dan kinerja dari auditan dan memberikan opini dan rekomendasi berdasarkan temuan audit. Berdasarkan informasi tersebut institusi audit membuat Surat Opini Audit dan Keputusan Audit.
3. Laporan audit adalah dasar yang penting untuk mengumpulkan dan mengolah informasi audit. Laporan audit menyampaikan informasi dan masalah yang berhubungan dengan belanja dan peendapatan serta kegiatan-kegiatan ekonomi yang relevan dari institusi atau proyek yang diaudit. Institusi audit dapat memproses lebih lanjut informasi yang penting dan masalah yang disajikan dalam Laporan Audit dan melalui Laporan Audit ini institusi audit dapat menyediakan informasi tentang isu-isu individual atau informasi yang terintegrasi kepada institusi audit di tingkat yang lebih tinggi, dan depertemen yang berkompeten lainnya. Menurut Modul Manajemen Audit BPK-RI, laporan audit tertulis berfungsi untuk :
1. Mengkomunikasikan hasil audit kepada pejebat pemerintah, yang bewenang berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku,
2. Membuat hasil audit terhindar dari kesalahpahaman,
3. Membuat hasil audit sebagai bahan untuk tindakan perbaikan oleh instansi terkait, dan
4. Memudahkan tindak lanjut untuk menentukan apakah tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan.
Manfaat laporan audit:
• Memberikan penguatan terhadap kehandalan informasi laporan keuangan atau informasi lain yang disajikan oleh auditan
• Sebagai bukti lampiran yang harus disampaikan dalam penyerahan SPT seperti dalam ketentuan UU KUP pasal 4 ayat (4b), dan sebagai syarat untuk perusahaan yang akan go public.

D.    Syarat – syarat Laporan Audit
            Pada setiap akhir pelaksanaan audit, auditor harus menyiapkan konsep Laporan Audit. Isi konsep Laporan Audit tersebut harus mudah dimengerti dan bebas dari penafsiran ganda serta memenuhi standar pelaporan yaitu:
1. Lengkap. Laporan harus memuat semua informasi yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan audit, meningkatkan pemahaman yang benar dan memadai atas hal yang dilaporkan, dan memenuhi persyaratan isi laporan.
2. Akurat. Laporan harus menyajikan bukti yang benar dan menggambarkan temuan dengan tepat. Satu ketidakakuratan dalam laporan dapat menimbulkan keraguan atas validitas sebuah laporan dan dapat mengalihkan perhatian pembaca dari substansi laporan tersebut. Laporan harus memasukkan hanya informasi, temuan, dan simpulan yang didukung bukti kompeten dan relevan dalam KKP. Bukti yang dilaporkan harus mencerminkan kebenaran logis atas masalah yang dilaporkan.
3. Obyektif. Laporan harus disajikan secara seimbang dalam isi dan nada. Ini berarti auditor harus menyajikan hasil audit secara netral dan menghindari kecenderungan melebih-lebihkan atau terlalu menekankan kinerja yang kurang.
4. Meyakinkan. Laporan audit harus menjawab tujuan audit, temuan disajikan secara persuasif, dan kesimpulan serta rekomendasi disusun secara logis berdasarkan fakta yang disajikan.
5. Jelas. Laporan audit harus mudah dibaca dan dipahami. Laporan harus ditulis dengan bahasa yang jelas dan sesederhana mungkin, sepanjang hal ini dimungkinkan. Jika digunakan istilah teknis, singkatan, dan akronim yang tidak begitu dikenal, hal itu harus didefinisikan dengan jelas. Penggunaan akronim diusahakan seminimal mungkin. Pengorganisasian materi laporan seara logis dan keakuratan serta ketepatan dalam menyatakan fakta dan dalam mengambil simpulan, adalah penting untuk kejelasan dan pemahaman bagi pembaca Laporan Audit.
6. Ringkas. Laporan audit harus disajikan secara ringkas tidak lebih panjang dari yang diperlukan untuk mendukung pesan. Jika terlalu rinci, dapat menurunkan kualitas laporan bahkan dapat menyembunyikan pesan yang sesungguhnya dan mengurangi minat pembaca. Pengulangan yang tidak perlu juga harus dihindari.

E. Bentuk dan Bagian Laporan Audit
            Laporan Audit umumnya terdiri dari judul, tujuan laporan, bagian utama, tanda tangan dari ketua tim audit, dan tanggal laporan.
Bagian-Bagian Dari Laporan Audit Standar
1. Judul Laporan
Standar auditing mengharuskan pemberian judul dan harus memuat kata independen.
2. Alamat yang dituju laporan audit
Laporan biasanya ditujukan kepada perusahaan yang bersangkutan, pemegang saham, atau dewan direksinya.
3. Paragraf pendahuluan
Paragraf pertama ditujukan untuk tiga hal:
a. Paragraf ini merupakan pernyataan sederhana bahwa KAP bersangkutan telah melaksanakan audit.
b. Paragraf ini mencantumkan laporan keuangan yang diaudit, termasuk tanggal neraca, dan periode akuntansi untuk laporan rugi laba dan laporan arus kas.
c. Paragraf ini menyatakan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor hanyalah untuk menyatakan suatu pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit
4. Paragraf ruang lingkup
Menyatakan bahwa audit dirancang untuk dapat memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material yaitu auditor hanya bertanggung jawab untuk mencari kekeliruan yang signifikan yang mempengaruhi keputusan pemakai laporan keuangan. Paragraf ini juga menyatakan bahwa auditor telah mengevaluasi ketepatan standar akuntansi, estimasi, dan pengungkapan serta penyajian laporan keuangan. Jadi audit memberikan suatu tingkat keyakinan yang tinggi tetapi bukan merupakan jaminan.
5. Paragraf pendapat
Menyatakan bahwa yang diberikan adalah suatu pendapat dan bukan suatu pernyataan mutlak atau jaminan. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa kesimpulan yang diambil didasarkan atas pertimbangan profesional. Dalam paragraf ini auditor diminta untuk menyatakan pendapatnya mengenai laporan keuangan secara keseluruhan termasuk mengenai apakah perusahaan mengikuti standar-standar akuntansi yang berlaku umum.
6. Tanda tangan , nama, dan nomor register akuntan publik.
Nama ini menunjukkan partner akuntan publik atau auditor yang bertanggung jawab secara hukum dan jabatan atas mutu auditnya menurut standar profesional.
7. Tanggal laporan audit.
Tanggal yang dipakai adalah tanggal saat auditor telah menyelesaikan bagian terpenting dari prosedur auditing di lapangan. Tanggal ini menunjukkan sampai tanggal berapa setelah laporan keuangan auditor bertanggung jawab atas peninjauan terhadap peristiwa yang terjadi.


F.   Kategori Laporan Audit
Laporan audit adalah atahao akhir dari keseluruhan prosses audit, standar profesional AICPA Laporan Audit dibagi menjadi 4 kategoti yaitu:
1)       Wajar Tanpa Pengecualian
Laporan audit standar pengecualian berisi tujuh bagian yang berbeda:
-   Judul Laporan Standar auditing mensyaratkan bahwa laporan harus diberi judul yang mengandung kata independen. Sebagai contoh judul yang tepat mencangkup “ laporan auditor independen” atau “ pendapat akuntan independen”.
-     Alamat Laporan audit. Laporan ini umumnya ditujukan kepada perusahaan, para pemegang saham, atau dewan komisaris perusahaan.
-     Paragraf Pendahuluan. Paragraf pertama laporan menunjukkan tiga hal, pertama laporan itu membuat suatu pernyataan yang sederhana bahwa kantor akuntan publik telah melaksanakan audit. Pernyataan ini dibuat untuk membedakan laporan audit dari laporan kompilasi atau laporan review. Kedua, paragraf ini menyatakan laporan keuangan yang telah diaudit termasuk tanggal neraca serta periode akuntansi untuk laporan laba rugi dan laporan arus kas. Ketiga, paragraf pendahuluan menyatakan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen dan bahwa tanggung jawab auditor adalah menyatakan pendapat atas laporan keuangan itu berdasarkan audit. Tujuan dari pernyataan ini adalah untuk mengomunikasikan bahwa manajemen bertanggung jawab atas pemilihan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum yang tepat, dan membuat pengukuran serta pengungkapan dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut dan untuk mengklasifikasikan peran manajemen serta aduitor.
-     Paragraf Ruang Lingkup. Merupakan pernyataan faktual tentang apa yang dilakukan auditor dalam proses audit. Pertama paragraf ini menyatakan bahwa auditor melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang berlaku umum. Paragraf ruang lingkup menyatakan bahwa audit dirancang untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan telah bebas dari salah saji yang material.
-     Paragraf Pendapat. Paragraf terakhir dalam laporan audit standar menyatakan kesimpulan auditor berdasarkan hasil audit. Pargraf pernyataan dinyatakan sebagai suatu pendapat saja bukan sebagai pernyataan yang mutlak atau sebagai jaminan,. Maksudnya adalah untuk menunjukkan bahwa kesimpulan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan profesional.
-     Nama KAP. Nama mengidentifikasikan KAP atau praktisi yang melaaksanakan audit. Biasanya dituliskan adalah nama KAP, karena seluruh bagian dari KAP mempunyai tanggung jawab hukum dan profesional untuk memastikan bahwa kualitas audit memenuhi standar profesional.
-     tanggal laporan audit. Tanggal yang tepat untuk dicantumkan pada laporan audit adalah ketika auditor menyelesaikan prosedur audit dilokasi pemeriksaan. Tanggal ini merupakan hal yang penting bagi para pemakai laporan karena menunjukkan hari terakhir dari tanggung jawab auditor untuk mereview atas peristiwa-peristiwa penting setelah tanggal laporan keuangan.
Laporan audit tanpa pengecualian diterbitkan bila kondisi-kondisi tersebut terpenuhi:
·       Semua laporan --- Neraca, Laba-rugi, Laba ditahan, dan laporan arus kas  ---- sudah termasuk dalam laporan keuangan
·       Ketiga standar umum telah dipatuhi dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan.
·       Bukti audit yang cukup memadai telah terkumpul  dan auditor telah melaksanakan penugasan audit ini dengan cara yang memungkinkannya untuk menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan telah dipenuhi.
·       Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Hal ini juga berarti bahwa pengungkapan yang memadai telah tercantum dalam catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan.
·       Tidak terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu untuk menambahkan sebuah paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit.
2)     Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan atau Modifikasi Perkataan
Suatu audit yang lengkap telah dilaksanakan dengan hasil yang memuaskan dan laporan keuangan telah disajikan dengan wajar, tetapi auditor yakin bahwa penting atau wajib untuk memberikan informasi tambahan. Laporan audit wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan atau modifikasi perkataan sesuai dengan kriteria audit yang lengkap dengan hasil yang memuaskan dan laporan keuangan yang disajikan secara wajar, tetapi auditor merasa penting atau wajib untuk memberikan informasi tambahan. Dalam laporan audit dengan pengecualian, tidak wajar, atau menolak memberikan pendapat, auditor tidak melaksanakan audit yang memuskan, tidak yakin bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar atau tidak independen.
Berikut ini adalah penyebab paling penting dari penambahan paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata pada laporan wajar tanpa pengecualian standar:
-     Tidak adanya aplikasi yang konsisten dari prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum
-     Keraguan yang substansial mengenai going concern
-     Auditor setuju dengan penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dirumuskan
-     Penekanan pada suatu hal atau masalah
-     Laporan yang melibatkan auditor lain.
Keempat laporan yang pertama memelurkan suatu paragraf penjelasan. Pada setiap kasus, tiga paragraf laporan standar tetap disertakan tanpa modifikasi dan paragraf penjelasan yang terpisah akan diikuti dengan paragraf pendapat.
Konsistensi dan Komparabilitas.
Auditor harus mampu membedakan antara perubahan yang mempengaruhi konsistensi pelaporan dengan perubahan yang dapat mempengaruhi komparabilitas tetapi tidak mempengaruhi konsistensi. Berikut ini contoh perubahan yang mempengaruhi konsistensi dan karenanya memerlukan paragraf penjelasan jika perubahan tersebut material:
1.     Perubahan prinsip akuntansi, seperti perubahan metode penilaian persediaan dari FIFO menjadi LIPO.
2.     Perubahan entitas pelaporan.
3.     Koreksi kesalahan yang melibatkan prinsip-prinsip akuntansi yaitu dengan mengubah prinsip akuntansi yang tidak berlaku umum menjadi prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Perubahan yang mempengaruhi komparability tetapi tidak mempengaruhi konsistensi sehingga tidak perlu dimasukkan dalam laporan audit yaitu:
1.     Perubahan estimasi seperti penurunan umur manfaat aktiva untuk tujuan penyusutan.
2.     koreksi kesalahan yang tidak melibatkan prinsip akuntansi.
3.     variasi format dan penyajian informasi keuangan.

3)   Wajar Dengan Pengecualian
Auditor menyimpulkan bahwa keseluruhan laporan keuangan telah disajikan dengan wajar, tetapi lingkup audit telah dibatasi secara material atau prinsip akuntansi yang berlaku umum tidak diikuti pada saat menyiapkan laporan keuangan.
4)   Tidak Wajar/ Tidak Memberikan Pendapat
Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar (pendapat tidak wajar), sehingga ia tidak dapat memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar (menolak memberikan pendapat) atau auditor tidak independen (menolak memberikan pendapat).

G.     Contoh Laporan Audit
Contoh laporan audit laparan keuangan perusahaan

PT FISHINDO KUSUMA SEJAHTERA Tbk
LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2004
DENGAN ANGKA PERBANDINGAN TAHUN 2003 DAN
LAPORAN AKUNTAN INDEPENDEN

LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN


Laporan No. AR – 377

Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris
PT Fishindo Kusuma Sejahtera Tbk

Kami telah mengaudit neraca PT Fishindo Kusuma Sejahtera Tbk (Perusahaan) pada tanggal 31 Desember 2004, serta laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen Perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami. Laporan keuangan Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2003 diaudit oleh auditor independen lain, yang laporannya tertanggal 12 Maret 2004 menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian, dengan paragraf penjelasan sehubungan dengan dampak dari memburuknya kondisi ekonomi di Indonesia terhadap Perusahaan.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.

Menurut pendapat kami, laporan keuangan tersebut di atas menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2004, hasil usaha, perubahan ekuitas serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Seperti dijelaskan pada Catatan 2n dan 28, sejak tanggal 1 Januari 2004, Perusahaan telah menerapkan lebih awal Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 24 (Revisi 2004) mengenai estimasi kewajiban imbalan pasti. Laporan keuangan tahun 2003 telah disajikan kembali untuk mencerminkan penerapan PSAK tersebut.

Laporan keuangan terlampir mengungkapkan dampak kondisi ekonomi Indonesia terhadap Perusahaan serta tindakantindakan yang telah dilaksanakan dan rencana-rencana yang akan dilaksanakan untuk menghadapi kondisi ekonomi tersebut. Perbaikan atas kondisi ekonomi tersebut tergantung pada kebijakan fiskal dan moneter yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia, suatu tindakan yang berada di luar kendali Perusahaan untuk mencapai pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, tidaklah mungkin untuk menentukan dampak masa depan kondisi ekonomi terhadap likuiditas dan penghasilan Perusahaan.





Bab 3
Kesimpulan

Jadi, laporan audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:
1.   Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti
2.   Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
3.   Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
4.   Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.
5.   Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
6.   Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.

Sumber : http// Wikipedia.com
                   http// google.com
                   Buku 2, Auditing, Edisi 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar