Kamis, 12 Juni 2014

Pemeriksaan Kewajiban Jangka Pendek



AUDITING II

“ Pemeriksaan Kewajiban Jangka Pendek “

Disusun Oleh :

Yusnia Pohan ( 2011.35.1484)
Yuniasih Solifah ( 2012.35.1805)

Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ahmad Dahlan Jakarta
2014/2015

PEMERIKSAAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK

Pengertian Kewajiban Jangka Pendek
            Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban perusahaan kepada pihak ke tiga, yang jatoh tempo atau harus dilunasi dalam waktu kurang atau sama dengan satu tahun, atau dalam satu siklus operasi normal perusahaan, biasanya dengan menggunakan harta lancar (current asset) perusahaan. 
            Menurut SAK ETAP (IAI, 2009 : 172), Liabilitas (obligation) kini entitas yang timbul dari peristiwa lalu, penyeselainnya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi. Penyeselaian liabilitas masa kini biasanya melibatkan pembayaran kas, penyerahan aset lain, pemberian jasa, penggantian liabilitas tersebut dengan liabilitas lain, atau konversi liabilitas menjadi ekuitas. Liabilitas juga dapat dihapuskan dengan cara lain, seperti kreditur membebaskan atau membatalkan haknya.
            Menurut PSAK (IAI, 2009 : 1.8 ), Suatu liabilitas diklasifikasikan sebagai libiliatas jangka pendek, jika :
a.    Diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasi perusahaan , atau
b.    Jatoh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal laporan posisi keuangan (neraca).

Contoh Kewajiban Jangka Pendek
Ada 13 contoh kewajiban jangka pendek, diantaranya :
1.         Hutang Dagang (Account Payable )
            Yaitu kewajiban kepada pihak ketiga yang berasal dari pembelian barang atau jasa secara kredit  yang harus dilunasi dalam waktu kurang atau sama dengan satu tahun.
2.         Pinjaman Dari Bank (Short Term Loan)
            Yaitu pinjaman yang diperoleh dari bank dan didukung oleh suatu perjanjian kredit (loan      agreement) , bisa dalam bentuk kredit modal kerja (working capital loan) ataupun kredit rekening     koran (overdraft facility).
       Kredit modal kerja diperlukan perusahaan untuk membiayai kegiatan rutinnya seperti membeli bahan baku, barang dagang dan lain – lain.
       Bunga kredit modal kerja dihitung dari jumlah kredit yang diberikan bank (plafon kredit). Kredit rekening koran juga diperlukan untuk membiayai kegiatan rutin perusahaan, tetepi bunganya    dihitung dari saldo kredit yang digunakan bukan dari plafon kredit.
3.         Bagian dari kewajiban jangka panjang tempo dalam waktu kurang atau sama dengan satu tahun          (Current Portion of Long Term Loan)
            Pertanggal neraca , bagian dari hutang jangka panjang yang jatoh tempo satu tahun yang akan       datang harus direklasifikasikan dari hutang jangka panjang ke hutang jangka pendek.
4.         Hutang Pajak (Taxes Payable)
            Yaitu kewajiaban pajak perusahaan yang harus dilunasi dalam periode berikutnya, misalnya            pph 21 (pajak penghasilan atas gaji, upah, honorarium), pph 25 (pajak penghasilan badan), ppn    (pajak pertambahan nilai), dan lain – lain
5.         Biaya yang masih harus dibayar (accrued expenses)
            Yaitu biaya yang sudah terjadi dan menjadi  bebab periode yang diperikasa, tetapi baru akan           dilunasi dalam periode berikutnya. Misalnya biaya gaji, biaya listrik, telepon, air, dan lain – lain.
6.         Voucher Payable
7.         Hutang Deviden
8.         Pendapan yang diterima dimuka
9.         Uang Muka Penjualan
10.     Hutang Pemegang Sahajtohm
11.     Hutang Leasing yang jatoh tempo satu tahun yang akan datang
12.     Hutang Bunga
13.     Hutang Perusahaan Afiliasi (Hutang dalam rangka hubungan khusus)

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memeriksa kewajiban jangka pendek, yaitu :
1.         Kecenderungan perusahaan untuk mencatat  kewajibannya lebih rendah dari yang sebenarnya          (understatment of liabilities) dengan tujuan untuk melaporkan laba lebih besar dari jumlah yang          sebenarnya.
            Misalnya dengan tidak mencatat sebagian biaya dan pembelian barang dagangan / bahan   baku yang belum dibayar.
       “ untuk ini auditor harus melakukan prosedur yang disebut “ searching of unrecorded liabilities”,            dengan cara memeriksa pembayaran sesudah tanggal neraca.
2.         Perbedaan antara Account Payable dan Accrued Expenses
            Karena acccount payable angka lebih pasti karena perusahaan mencatat hutangnya           berdasarkan invoice yang diterimanya dari supplier, sedangkan accrued expenses angkanya             didasarkan pada estimasi, sehingga jumlahnya kurang pasti dibandingkan account payable.

Tujuan pemeriksaan (audit objectivies) kewajiban jangka pendek adalah untuk memeriksa apakah:
1.         Terdapat internal control yang baik atas kewajiban jangka pendek. Dengan adanya :
a)     Pemisahan tugas antara bagian pembelian, bagian penerimaan barang, bagian gudang,             bagian akuntansi, dan bagian keuangan.
b) Digunakannya formulir – formulir yang bernomor urut tercetak (prenumbered) untuk permintaan pembelian (purchase requisition), order pembelian (purchase order), dan laporan penerimaan   barang (receiving report).
c)     Adanya sistem otorisasi untuk pembelian maupun pelunasan utang.
d)     Digunakannya sistem tender untuk pembelian dalam jumlah yang besar, dimana beberapa          supplier diundang untuk memasukkan penawaran tertulis dalam amplop tertutup ke panitia           tender.
e) Jumlah barang yang dicantumkan dalam faktur pembelian (supplier invoice) harus                     dibandingkan dengan jumlah yang dilaporkan dalam receiving dan purchase order untuk mencegah pembayaran atas barang yang dibeli melebihi jumlah barang yang dipesan dan    yang diterima.

2.         Kewajiban jangka pendek yang tercantum di neraca didukung oleh bukti – bukti yang lengkap dan  berasal dari transaksi yang betul – betul terjadi.
            Ini dikarenakan jika liabilitas jangka pendek merupakan utang usaha, yang berasal dari       pembelian secara kredit, maka utang tersebut harus didukung oleh bukti – bukti yang lengkap         seperti : purchase requisition, purchase order, supplier invoice, dan receiving report.
            Jika berupa utang deviden maka harus didukung oleh notulen rapat umum pemegang saham           yang memberikan otorisasi untuk pembagian deviden. Jika berupa kredit bank, harus didukung          oleh perjanjian kredit dan notulen rapat direksi yang memberikan otorisasi untuk peminjaman uang          dari bank. Jika ada utang pemegang saham, maka tidak boleh ada setoran modal yang belum          dilunasi oleh pemegang saham.
3.         Semua kewajiban jangka pendek perusahaan sudah tercatat per tanggal laporan posisi keuangan         (neraca).
4.         Kewajiban leasing, jika ada , sudah dicatat sesuai dengan standar akuntansi sewa guna usaha.
5.         Biaya bunga dan bunga terhutang dari hutang jangka pendek telah dicatat per tanggal neraca.
6.         Biaya bunga hutang jangka pendek yang tercatat pada tanggal neraca betul telah terjadi, dihitung         secara akurat dan merupakan beban perusahaan.
7.         Penyajian kewajiban jangka pendek didalam neraca dan catatan atas laporan keuangan sesuai            dengan prinsip akuntansi yang berlaku (SAK).
8.         Accrued expenses jumlahnya reasonable (masuk akal / wajar) atau tidak, dalam arti tidak teralu           besar dan tidak terlalu kecil. Karena kalau jumlahnya terlalu besar berarti laba akan dilaporkan       terlalu kecil (understated) dan kalau accrued expenses terlalu kecil berarti laba akan dilaporkan            terlalu besar (overstated).
9.         Seandainya ada liabilitas jangka pendek dalam mata uang asing per tanggal laporan posisi      keuangan (neraca), sudah dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah             Bank Indonesia per tanggal laporan posisi keuangan (neraca) dan selisih kurs yang terjadi sudah         dibebankan atau dikreditkan pada laba rugi tahun berjalan.
10.     Semua persyaratan dalam perjanjian kredit telah diikuti oleh perusahaan sehingga tidak terjadi “           bank default”.
            Biasanya dalam perjanjian kredit bank mecantumkan beberapa persyaratan yang harus      dipatuhi nasabahnya, antara lain :
a.       Perusahaan tidak boleh mengganti “manajer kunci tanpa seizin bank “.
b.       Current ratio harus dijaga pada tingkat tertentu.
c.       Tidak boleh terlambat dalam membayar bunga.
Jika persyaratan tersebut dilanggar oleh perusahaan, maka terjadi “ bank default” dan hal tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan (notes to financial statement).

Prosedur pemeriksaan  kewajiban jangka pendek
Adapun prosedur pemeriksaan kewajiban jangka pendek yang sering digunakan oleh seorang auditor, diantaranya :
1)         Pelajari dan evaluasi internal control atas kewajiban jangka pendek.
            Dalam hal ini auditor dapat menggunakan internal control questonnaires, flow chart, atau    penjelasan narrative. Karena utang usaha merupakan bagian dari siklus pembelian, utang usaha dan pengeluaran kas, maka bisa digunakan internal control questionnaires untuk pembelian, utang      usaha, dan pengeluaran kas.

2)         Minta rincian dari kewajiban jangka pendek , baik hutang  dagang maupun kewajiban lainnya, kemudian periksa penjumlahannya (footing) serta cocokan saldonya dengan saldo hutang dibuku       besar (controlling account).
3)       Untuk hutang dagang cocokan saldo masing – masing supplier  dengan saldo menurut subsidiary        ledger hutang dagang (jika jumlah suppliernya banyak , tidak usah 100 %).
4)   Secara test basis (sampling) , periksa bukti pendukung dari saldo hutang kepada beberapa      supplier, perhatikan apakah angkanya cocok dengan purchase requisition, purchase order,      receiving report dan supplier invoice. Periksa juga perhitungan mathematic (mathematical          accuaracy) dari dokumen – dokumen tersebut dan otorisasi dari pejabat perusahaan yang        berwenang.
5)         Seandainya terdapat monthly statement of account dari supplier, maka harus dilakukan           rekonsiliasi antara saldo hutang menurut statement of account tersebut dengan saldo subsidiary     ledger hutang.
6)         Pertimbangkan untuk mengirim konfirmasi kepada beberapa supplier baik yang saldonya besar            maupun yang saldonya tidak berubah sejak tahun sebelumnya.
            Auditor tidak harus mengirim konfirmasi untuk utang usaha, karena sumber pencatatan utang         usaha berasal dari luar perusahaan (misalnya faktur dari supplier), dan tujuan konfirmasi adalah          untuk memeriksa keakuratan data akuntansi klien.

7)         Periksa pembayaran sesudah tanggal neraca untuk mengetahui apakah ada kewajiban yang    belum dicatat per tanggal neraca dan untuk meyakinkan diri mengenai kewajaran saldo hutang         per tanggal neraca.
            Caranya adalah dengan me – review buku pengeluaran kas sesudah tanggal laporan posisi             keuangan (neraca) sampai mendekati tanggal selesainya pemeriksaan lapangan. Periksa juga            notulen rapat direksi, pemegang saham, dewan komisaris untuk mengetahui apakah ada   kewajiban perusahaan. Selain itu Auditor juga harus memeriksa bukti – bukti pembayaran di   subsequent period yang berkaitan dengan kewajiban yang terjadi di tahun yang diperiksa.

8)         Seandainya ada hutang kepada bank baik dalam bentuk kredit modal kerja , kredit investasi,   maupun kredit overdraft, maka kirim konfirmasi ke bank, periksa surat peranjian kreditnya dan        buatkan excerpet dari perjanjian kredit tersebut, dan periksa otorisasi dari direksi untuk perolehan        kredit bank tersebut.
9)         Seandainya ada hutang dari pemegang saham atau dari direksi atau dari perusahaan afiliasi, yang        harus dilunasi dalam waktu satu tahun yang akan datang, harus dikirim konfirmasi, periksa       perjanjian kreditnya dan periksa apakah ada pembebanan bunga atas pinjaman tersebut.
10)     Seandainya ada hutang leasing , periksa apakah pencatatannya sudah sesuai dengan standar             akuntansi sewa guna usaha dan apakah bagian yang jatoh tempo dalam waktu satu tahun yang             akan datang sudah dicatat (direklasifikasi) sebagia hutang jangka pendek.
11)     Periksa perhitungan dan pembayaran bunga, apakah sudah dilakukan secara akurat dengan    jumlah yang tercantum pada laporan laba rugi laba.
12)     Seandainya ada saldo debit dari hutang dagang maka harus ditelusuri apakah ini merupakan uang  muka pembelian atau karena adanya pengembalian barang yang dibeli tetapi sudah dilunasi        sebelumnya.
13)     Seandainya ada uang muka penjualan per tanggal neraca, periksa bukti pendukungnya dan      periksa apakah saldo tersebut sudah diselesaikan diperiode berikutnya misalnya dengan            mengirimkan barang yang dipesan oleh pembeli.
14)     Seandainya ada kredit jangka panjang, harus diperikasa apakah bagian yang jatoh tempo satu             tahun yang akan datang sudah direklasifikasikan sebagai hutang jangka pendek.
15)     Seandainya ada kewajiban dalam mata uang asing, periksa apakah saldo tersebut pertanggal neraca telah dikonversikan kedalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per      tanggal neraca, dan selisih kurs yang terjadi dibebankan / dikreditkan pada rugi laba tahun       berjalan.
16)     Untuk hutang PPH 21 dan PPN periksa apakah hutang tersebut sudah dilunasi pada periode   berikutnya.
17)     Periksa dasar perhitungan accrued expenses yang dibuat oleh peusahaan  apakah sudah        konsisten dengan dasar perhitungan tahun sebelumnya. Selanjutnya itu diperiksa pembayaran        sesudah tanggal neraca.
18)     Perikasa notulen rapat direksi, pemegang saham dan perjanjian – perjanjian yang dibuat perusahaan dengan pihak ketiga, untuk mengetahui apakah semua kewajiban  yang tercantum  dalam notulen dan perjanjian tersebut sudah dicatat per tanggal neraca.
19)     Kirim konfirmasi kepada penasehat hukum perusahaan.
            Tujuannya adalah untuk mengetahui  apakah perusahaan mempunyai masalah dibidang      hukum yang memerlukan bantuan dari legal consultant atau lawyer.

20)     Periksa apakah penyajian kewajiban jangka pendek dineraca dan catatan atas laporan keuangan         sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK).

Liabilitas Jangka Pendek
       Suatu liabilitas diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek jika :
a)         Entitas memperkirakan akan menyelesaikan liabilitas tersebut dalam siklus operasi normal.
b)         Entitas memiliki liabilitas tersebut untuk tujuan diperdagangkan.
c)         Liabilitas tersebut jatoh tempo untuk diselesaikan dalam jangka waktu dua belas bulan setelah            periode pelaporan.
d)         Entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian liabilitas selama sekurang –        kurangnya dua belas bulan setelah periode pelaporan.

       Beberapa liabilitas jangka pendek, seperti utang dagang, beberapa akrual untuk biaya karyawan dan biaya operasi lain, merupakan bagian modal kerja yang digunakan dalam siklus operasi normal meskipun liabilitas tersebut jatoh tempo untuk diselesaikan lebih dari dua belas bulan. Liabilitas jangka pendek lainnya yang tidak diselesaikan dalam siklus operasi normal, tetapi jatoh tempo untuk diselesaikan dalam waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan misalnya liabilitas keuangan.
       Entitas mengklasifikasikan liabilitas keuangan sebagai liabilitas jangka pendek jika liabilitas tersebut akan jatoh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan, meskipun :
a)         Kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari dua belas bulan.
b)         Perjanjian untuk pembiayaan kembali, atau penjadwalan kembali pembayaran atas dasar jangka          panjang telah diselesaikan setelah periode pelaporan dan sebelum laporan keuangan diotorisasi untuk terbit.

Contoh – contoh pemeriksaan kewajiban jangka pendek
1)         Contoh Penjelasan Narrative Prosedur Pembelian, Hutang dan Pengeluaran Kas
Bagian Gudang
a.         Bagian gudang berkewajiban untuk menjaga persediaan minimum agar bahan baku yang diminta cukup tersedia. Jika persediaan sudah kurang dari persediaan minimum, maka harus dilakukan permintaan pembelian ke bagian pembelian dengan membuat Surat Permintaan Pembelian Bahan      Baku (SPPBB). SPBB dibuat sebanyak 3 lembar bernomor urut percetakan, yaitu :
       SPPBB – 1 : untuk bagian pembelian
       SPPBB – 2 : untuk bagian akuntansi umum
       SPPBB – 3 : untuk arsip
b.         Menerima Surat Pemesanan Pembelian (SP - 4) dari bagian pembelian, bahwa permintaan      pembeliannya telah dilaksanakan oleh bagian pembelian
c.         Menerima bahan baku dan surat tanda terima bahan baku dari rekanan atau Surat Jalan (SJ)   sebanyak 2 lembar, kemudian dicocokkan dengan bahan baku yang diterima serta dicocokkan             dengan SPPBB – 3 dan SP – 4.
       Jika telah sesuai , baik kuantitas maupun kualitasnya , maka SJ ditandatangani , SJ – 1         diserahkkan ke bagian akuntansi umum dan SJ – 2  dikembalikan ke rekanan.
d.         Membuat laporan Penerimaan Bahan Baku (LPB) sebanyak 3 lembar tidak bernomor urut        tercetak, yaitu :
       LPB – 1 : untuk bagian akuntansi umum
       LPB – 2 : untuk bagian pembelian   
       LPB – 3 : untuk arsip
e.    Melakukan pencatan mengenai mutasi persediaan di kartu persediaan berdasarkan LP – 2 dan LP          – 3.
Bagian Pembelian
Urutan – urutan kegiatan bagian pembelian adalah sebagai berikut :
a.     Berdasarkan SPPBB – 1 yang diterima dari bagian gudang, dibuat Surat Pesanan (SP) sebanyak         5 lembar bernomor urut tercetak, yaitu :
       SP – 1 dan SP – 2 : untuk rekanan tertentu setelah mempertimbangkan rekanan yang terbaik
       SP – 3                   : untuk bagian akuntansi umum
       SP – 4                    : untuk bagian gudang
       SP – 5                    : untuk arsip

b.         Menerima faktur pembelian dari rekanan sebanyak 2 lembar dan memeriksa apakah telah sesuai   dengan SP.
c.         Menerima LPB – 2 dari bagian gudang dan dicocokkan dengan faktur dan SP nya.
d.         Meyerahkan faktur pembelian – 1 ke bagian akuntansi umum setelah ditantadatangani  untuk   menyatakan bahwa faktur tersebut telah sesuai dengan SP dan LPB, faktur pembelian 2 disimpan     untuk diarsip.
Bagian Akuntansi Umum
a.         Menerima SPPBB – 2, SJ – 1 dan LPB – 1 dari bagian gudang.
b.         Menerima SP – 3 dan faktur pembelian – 1 dari bagian pembelian.
c.         Memeriksa apakah semua bukti tersebut telah sesuai.
d.         Melakukan pencatatan hutang dagang berdasarkan bukti – bukti tersebut.
e.         Melakukan pencatatan dikartu persediaan.
f.          Menyerahkan semua bukti tersebut ke bagian keuangan untuk dibuatkan Bukti Pengeluaran Kas /   Bank (BPK).
g.         Menerima BPK – 1 dan semua bukti dari bagian keuangan.
h.         Melakukan pencatatan pengeluaran kas / bank berdasarkan BPK – 1 yang telah diotorisasi dan            diarsip bersama dengan bukti – bukti yang diterima.

Bagian Keuangan
Urut – urutan kegiatan bagian keuangan adalah sebagia berikut :
a.         Menerima bukti – bukti dari bagian akuntansi umum yang berupa, LPB – 1, SPPBB – 2, SP  –3  faktur pembelian – 1 dan dan SJ – 1 .
b.         Berdasarkan bukti – bukti yang diperoleh , dibuatkan Bukti Pengeluaran Kas / Bank (BPK)       sebanyak 2 lembar tidak bernomor urut tercetak , yaitu :
       BPK – 1 : untuk bagian akuntansi umum
       BPK – 2 : untuk asip
c.         Membuat cek, diserahkan ke rekanan dan diminta tandatangan pada BPK tersebut.
d.         Melakukan pencatatan pengeluaran kas / bank di buku harian kas / bank.
e.         Menyerahkan semua bukti disertai dengan BPK – 1 kepada bagian akunatansi umum.





2)         Contoh Surat Konfirmasi Ke Penasehat Hukum Perusahaan
PT. RENIKU
Jln. Bougenvile No. 47
Jakarta Utara

Kepada Yth.                                                                                          Jakrta, 15 Januari 1996
Buyung Kalumata & Associate
Legal Consultant
Jln. Pahlawan Bangsa No. 10
Jakarta Pusat

Dengan Hormat, 
            Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor kami terhadap laporan keuangan perusahaan kami untuk tahun buku 1995, mohon bantuan Saudara untuk memberikan informasi kepada auditor kami, Kantor Akuntan Publik Dra. Astrid Krisanti, MM  Jl. Tanjung Duren NO. 2 R Jakarta 11470, mengenai hal – hal berikut :
1.    Apakah perusahaan kami mempunyai masalah yang berkaitan dengan pelanggaran hukum atau     peraturan pemerintah, tuntutan dari pihak ketiga di pengadilan baik  didalam maupun diluar negeri .
2.    Seandainya ada tuntutan di pengadilan, pendapat Saudara sebagai Konsultant Hukum Perusahaan,       mengenai kemungkinan keputusan yang dijatuhkan pengadilan tersebut.
3.    Hal – hal penting yang sifatnya material yang perlu dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan kami untuk tahun buku 1996, yang menyangkut masalah hukum, dan mempunyai pengaruh             terhadap kewajaran laporan keuangan kami.

            Mohon agar jawaban Saudara dapat dikirim langsung kepada auditor kami dengan menggunakan amlop jawaban terlampir.
Atas perhatian dan bantun Saudara, kami mengucapkan banyak terima kasih.

                                                                                                                        Hormat Kami
                                                                                                                          PT. RENIKU




                                                                                                                   (Dra. Renny Octavia)
                                                                                                                        Direktur Utama


Kesimpulan

       Liabilitas jangka pendek adalah kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga, yang jatoh tempo dalam waktu kurang atau sama dengan satu tahun dilunasi dengan menggunakan harta tetap perusahaan dimana bunga kredit modal kerja ,maupun kredit rekening koran dihitung dari jumlah kredit yang diberikan bank (plafond kredit). Perusahaan juga mempunyai kecenderungan untuk mencatat kewajibannya lebih rendah dari yang sebenarnya dengan tujuan untuk melaporkan laba lebih bersih dari jumlah yang sebenarnya.
       Selain itu pemeriksaan liabilitas jangka pendek juga harus tercantum dilaporan posisi keuangan (neraca) yang didukung oleh bukti – bukti yang lengkap dan berasal dari transaksi yang betul – betul terjadi. Jika liablitas jangka pendek berupa utang deviden, maka harus didukung oleh notulen rapat umum pemegang saham yang memberikan otorisasi untuk pembagian deviden. Dan jika di laporan posisi keuangan (neraca) suatu perusahaan terdapat utang pemegang saham, maka tidak boleh ada setoran modal yang belum dilunasi oleh pemegang saham.












DAFTAR PUSTAKA

Sukrisno, Agoes. 2013. Auditing (Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan Oleh Akuntan Publik). Salemba Empat.
Sukrisno, Agoes. 1997. Auditing (Pemeriksaan Akuntan oleh Kantor Akuntan Pubik). Edisi 2. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Buku IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar