PERBEDAAN
BANK DAN NON BANK
Menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidur rakyat banyak.
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan
kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan
promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia
banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang
memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung
(non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis,
yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan
konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi
keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari
dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan
efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan
pegadaian.
lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan
kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong
perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan
ekonomi lemah.
Perbedaan bank dan non bank yaitu :
1) Bank
merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat
dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya. Sedangkan
lembaga keuangan non bank atau lembaga keuangan lainnya yaitu kegiatannya hanya
difokuskan pada salah satu kegiatan keuangannya saja. Misalnya perusahaan
leasing menyalurkan dana dalam bentuk barng modal kepada perusahaan penyewa
(lessee), serta pegadaian menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek
dengan jaminan barang bergerak.
2) Bank
dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro,
tabungan, deposito berjangka. Sedangkan lembaga keuangan non bank tidak dapat
secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan,
dan deposito berjangka.
3) Bank
umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang
beredar dimasyarakat. Sedangkan lembaga keuangan non bank tidak bisa melakukan
hal tersebut.
BENTUK – BENTUK CEK, GIRO, DAN DEPOSITO
A. Cek
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk
menarik atau mengambil uang di rekening giro. Yang dimana fungsinya adalah
sebagai alat tukar untuk melakukan pembayaran. Cek juga disebut sebagai surat
perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro
nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di
dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Cek adalah
surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank
sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai
rekening giro.
B. Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran
lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Pengertian simpanan adalah dana yang
dipercaya oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Giro juga
disebut sebagai simpanan pihak lain kepada bank yang dapat digunakan sebagai
alat pembayaran dan penarikan, dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
cek, kartu ATM, sarana perintah pembayaran atau pemindah bukuan antara diret
giro.
C. Deposito
Menurut Undang-Undang No.
10/1998, tentang perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan,
disebutkan bahwa “Deposito adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah
penyimpan dengan bank
Sedangkan menurut Thomas Suyatno (1989),
pengertian deposito adalah : “Simpanan pihak ketiga pada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu menurut perjanjian
pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan”.
Deposito dalam pengertian umum sering juga
disebut sebagai deposito berjangka. Deposito merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan
kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Jadi
deposito adalah sejenis produk investasi / tabungan
yang ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Kelebihan tabungan deposito adalah
tingkat suku bunga bank yang diberikan lebih besar daripada produk tabungan
biasa namun uang yang telah disimpan hanya boleh ditarik nasabah setelah jangka
waktu tertentu. Deposito biasa dikenal juga sebagai deposito berjangka. Adapun
contoh gambar dari depisito yaitu :
Sumber : http://zenal-pml.blogspot.com/2013/11/sifat-usaha-bank-umum-perbedaan-bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar