BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tujuan perkawinan adalah untuk
membentuk sebuah keluarga (rumah tangga) yang sakinah, sejahtera, selama-lamnya
berdasarkan ke-Tuhanan Yang Mahas Esa. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 UU
Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Setiap orang menginginkan terciptanya tujuan
perkawinan tersebut, dalam memperoleh keselamatan hidup di dunia dan akherat.
Dari keluarga
sakinah inilah kelak akan terwujud masyarakat yang rukun, damai dan makmur baik
marterial dan spiritual. Bahkan menjadi cita-cita dan tujuan pembangunan
nasional yang sedang dan akan terus dilaksanakan pemerintah dan rakyat
Indonesia. Agar cita-cita dan tujaun tersebut dapat terlaksana dengan
sebaik-baiknya maka suami-isteri yang memegang peranan utama dalam mewujudkan
keluarga sakinah.
Namun dalam
kenyataan peranan suami-isteri tidak terlepas dari ujian dan tidak sedikit yang
tergoyahkan atau bahkan mengalami kehancuran rumah tangganya. Setiap bulan
perceraian cenderung selalu terjadi. Ini bisa diamati dari putusan atau
penetapan perceraian yang didaftarkan di Kantor Urusan Agama. Hal ini tidak
terlepas dari factor-faktor yang menyebabkannya. Untuk mensikapi persoalan
semacam ini, maka diluncurkanlah apa yang kita kenal dengan program gerakan
pembianaan keluarga sakinah pada tahun 1993. Dalam program tersebut disebutkan
bahwa untuk mencapai tujuan perkawinan tersebut suami-isteri tidak hanya
memahami tentang hak- dan kewajibannya sebagai suami isteri tetapi keduanya
masih harus melakukan berbagai upaya yang dapat mendorong kearah tercapainya
cita-cita untuk mewujudkan keluarga sakinah, yaitu: Membina hubungan antara
anggota keluarga dan lingkungan, melaksanakan pembinaan kesejahteraan keluarga,
membina kehidupan beragama dalam keluarga dan mewujudkan harmonisasi hubungan
antara suami-isteri.
B. Landasan
Hukum
a. Al-Qur’an
Surat ar-Rum ayat: 21.
Artinya: “Dan diantara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
b. Hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu Asakir
Artinya: “Ada emdpar factor terwujudnya kebahagiaan hidup seseorang (dalam keluarga), yaitu: memiliki
isteri yagn solihah, memiliki keturunan
yang baik, hidup di lingkungan orang-orang soleh, dan memiliki pekerjaan di negerinya.”
c.
UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawiwnan, yaitu pasal 1:
“Perkawinan
adalah ikatan lahiar batin anatara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia
dan kekal berdasarkan Keetuhanan Yang Mahas
Esa.”
d.
Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
e. UU Nomoir 3 Tahun 2003 tentang
Gerakan Pembianaan Keluarga sakinah
f. KMA Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Pembinaan Keluarga sakinah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kata Sakinah diambil dari kata yang
tertera dalam surat Rum ayat 21 dapat disimpulkan bahwa keluaraga Sakinah
adalah: "Sebuah keluarga yang dibangun dari hubungan suami isteri dari
pernikahan yang Syar’i, untuk membina ketenangan, kebahagiaan serta saling memenuhi
hak dan kewajian dalam kehidupan rumah tangga yang lahir dari perasaan cinta
dan kasih sayang".
Secara
sosiologis, perkataan keluarga sakinah dapat pula disebut keluarga simetris.
Namun sebagian orang menilai terdapat perbedaan antara keluarga simetris dengan
keluarga sakinah. Keluarga sakinah tidak hanya memiliki keseimbangan dalam
peran-peran domestik dan sosial (khilafah), tetapi terpenting keseimbangan
dalam mewujudkan fungsinya sebagai hamba Allah (vertikal). Dengan demikian,
keluarga sakinah adalah keluarga yang memperoleh ketentraman lahir dan batin,
sejahtera duniawi dan ukhrowi, dan akhirnya menejadikan seluruh rangkaian
kehidupannya sebagai sarana beribadah kepada Allah SWT.
B. Upaya Membentuk
Keluarga Sakinnah
Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam upaya mewujudkan harmonisasi hubungan suami isteri adalah :
·
Adanya saling pengertian.
Diantara
suami isteri hendaknya saling memahami dan mengerti tentang keadaan
masing-masing , baik fisik maupun jiwa atau mentalnya. Karena baik laki-laki
maupun wanita diberikan kelebihan maupun kekurangannya masing-masing; untuk itu
perlu adanya pengertian atas adanya kelebihan maupun kekurangan diantara
pasangannya masing-masing.
·
Saling menerima kenyataan
Suami
isteri hendaknya sadar bahwa jodoh, rezeki dan mati adalah dalam kekuasaan
Allah SWT., dengan tetap selalu berusaha dan tawwakal dimana hasil dari usaha,
kita pasrahkan kepadaNya dengan dasar selalu ikhlas dan sabar.
·
Saling melakukan penyesuaian
diri
Setiap pasangan harus bisa saling melengkapi
akan kelemahan dan kekurangan pasangannya disamping juga bersedia mengakui
kelebihan yang ada pada pasangannya.
·
Dapat memupuk rasa cinta dalam
keluarga.
Kebahagiaan adalah segala sesuatu
yang dapat mendatangkan ketentraman, keamanan dan kedamaian serta segala
sesuatu yang bersifat pemenuhan keperluan mental spiritual manusia. Untuk dapat
mencapai kebahagiaan keluarga hendaknya antara suami isteri senantiasa berupaya
memupuk rasa cinta dengan saling menyayangi dan saling menghormati serta saling
harga menghargai dan penuh keterbukaan.
·
Senantiasa melaksanakan asas
musyawarah.
Dalam keluarga pasti syarat dengan
berbagai masalah dan problem. Dalam mengatasinya perlu adanya keterbukaan dan
musyawarah dalam keluarga.
Hal ini antara suami isteri dituntut
agar saling terbuka dan lapang dada, jujur, mau menerima dan memberi serta
menghindari sikap mau menang sendiri.
C. Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah berdasarkan
Al-Qur’an dan Hadits
Tips mewujudkan Keluarga Idaman
berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits :
Pertama: Beriman Kepada Allah, dalam ayat di atas, Allah
menjelaskan bahwa orang-orang yang dapat menjaga keluarganya dari ancaman
neraka adalah mereka yang beriman kepada Allah swt
Kedua: Memilih pasangan yang baik, Surat Annisa, ayat: 1-2 dan hadits
Rasulullah saw: "Pilihlah wanita yang menjadi tempat lahirnya
keturunanmu, karena ia mempengaruhi baik atau buruknya keturunan".
Ketiga: Hidup dengan cinta dan kasih
sayang,
Surat Ar-Rum, ayat; 21, dan definisi Keluarga sakinah di atas. Juga sabda
Rasulullah saw: "Sesungguhnya aku adalah orang yang paling baik terhadap
keluargaku, dan berbuat baiklah kalian kepada keluarga kalian".
Keempat: Menafkahi keluarga dengan nafkah
yang halal dan baik,
Firman Allah: Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah
Telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman
kepada-Nya.
Kelima: Memperhatikan pendidikan anak, Sabda Rasulullah saw: "Sesungguhnya
Allah akan menanyakan kepada setiap orang tentang keturunannya yang dipeliharanya"
.
D.
Upaya Memupuk
Kemesraan Suami-Istri dengan :
a. Kemitraan sejajar suami-isteri
b. Saling memuji kelebihan dan
menyempurnakan kekurangannya
c. Memberikan hadiah
d. Saling memberi nasishat
e. Masing-masing mengangsikan diri
f. Saling terbuka dan saling
pengertian
g. Menyatukan tujuan perkawinan
h. Perkawinan bernilai ibadah.
Masa-masa
pernikahan juga bisa menjadi masa-masa penuh percobaan karena penyesuaian awal
ini butuh pengorbanan. Jika berhasil, pasangan akan memasuki masa-masa
penyesuaian tahap berikutnya dengan landasan yang lebih kokoh. Sebaliknya, jika
gagal menyesuaikan diri dan menghabiskan banyak energi untuk memahami atau
menuntut pasangan agar sesuai dengan harapan, maka perkawinan akan disibukan
dengan hal-hal kecil,. Kalau dibiarkan akan menjadi besar.
Banyak
sekali hal-hal yang menjadi hambatan dari tahun ke tahun yang menjadi tantangan
yang tentunya justru dapat memperkuat kehidupan rumah tangga untuk memasuki
tahap berikutnya yang lebih menantang. Adapun tantangan tersebut adalah:
a.Sukar melepaskan gaya hidup
lajang.
b. Sulit beradaptasi
c. Ekspektasi berlebih
d. sukar menyatukan pendapat
e. Masalah keuangan
f. Terusik masa lalu.
Tidak
adanya keharmonisan hubungan suami isteri dalam keluarga merupakan salah satu
penyebab terjadinya kenakalan remaja. Ketidakharmonisan atau broken home ini
bias terjadi karena salah satunya meninggal dunia, perceraian.
E.
Membina hubungan keluarga dengan
lingkungannya.
Hidup berkeluarga tidaklah dapat
terlepas dari pergaulan masyarakat luas, termasuk terhadap tetangga sekitar.
Tidak sedikit kewajiban bermasyarakat yang harus kita penuhi ketika kita sudah
berkeluarga. Dalam pergaulan bermasyarakat kita tidak dapat hidup tanpa
interaksi mereka. Dalam kehidupan ini pergaulan dengan sesama mutlak diperlukan
karena dalam kehidupan ini kita harus saling membantu dan menolong satu sama
lain serta selalu menyambung tali persaudaraan dengan lingkungan tetangga dan
masyarakat.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an
Surat An-Nisa’ : 1
وتقواالله اّلذي تسآء لون به والا
رحام
Artinya : “ Dan bertaqwalah kepada
Allah yang dengan mempergunakan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain,
dan peliharalah hubungan silaturahiim”
F. Kiat –
kiat Mendidik Anak dalam Islam
Memperhatikan anak sebelum lahir
Perhatian kepada anak dimulai pada
masa sebelum kelahirannya, dengan memilih isteri yang shalelhah,
·
Memperhatikan anak dalam kandungan
Islam memberikan perhatian
besar kepada anak ketika masih janin dalam kandungan ibunya. Islam
mensyariatkan kepada ibu hamil agar tidak berpuasa pada bulan Ramadhan untuk
kepentingan janin yang dikandungnya. Sang ibu hendaklah berdo'a untuk bayinya
dan memohon kepada Allah agar dijadikan anak yang shaleh dan baik, bermanfaat
bagi kedua orangtua dan seluruh kaum muslimin.
·
Memperhatikan anak setelah lahir
a) Tahni’ah:
Begitu melahirkan, sampaikan kabar gembira ini kepada
keluarga dan sanak famili, sehingga semua akan bersuka cita.
b) Menyerukan adzan di telinga bayi
"Aku
melihat Rasulullah memperdengarkan adzan pada telinga Hasan bin Ali ketika
dilahirkan Fatimah" ( Hadits riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi.
c) Tahnik
(Mengolesi langit-langit mulut)
Caranya,
dengan menaruh sebagian korma yang sudah dikunyah lembut di ujung jari lain dimasukkan ke dalam
mulut bayi dan digerakkan dengan lembut ke kanan dan ke kiri sampai merata.
Jika tidak ada korma, maka diolesi dengan sesuatu yang manis (seperti madu atau
gula).
d) Memberi nama
Termasuk hak seorang anak terhadap
orangtua adalah memberi nama yang baik.
"Pakailah nama nabi-nabi, dan nama
yang amat disukai Allah Ta'ala yaitu Abdullah dan Abdurrahman, sedang nama yang
paling manis yaitu Harits dan Hammam, dan nama yang sangat jelek yaitu Harb dan
Murrah" (HR.Abu Daud An Nasa'i)
e)
Aqiqah
Yaitu kambing yang disembelih untuk
bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya.
Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha,bahwa Rasulullah bersabda: "Untuk anak
laki-laki dua ekor kambing yang sebanding, sedang untuk anak perempuan seekor
kambing" (HR. Ahmad dan Turmudzi). Mencukur rambut bayi dan bersedekah
perak seberat timbangannya.
f)
Khitan
Yaitu memotong kulup atau bagian
kulit sekitar kepala zakar pada anak laki-laki, atau bagian kulit yang menonjol
di atas pintu vagina pada anak perempuan Khitan wajib hukumnya bagi kaum
pria,dan ulama berbeda pendapat bagi kaum wanita. WallahuA'lam.
·
Memperhatikan anak pada usia 6 tahun
pertama
Periode pertama dalam
kehidupan anak (usia enam tahun pertama) merupakan periode yang amat kritis dan
paling penting. Periode ini mempunyai pengaruh yang sangat mendalam dalam
pembentukan pribadi anak karena periode ini, nanti akan tampak pengaruhnya pada
kepribadiannya ketika menjadi dewasa .Aspek-aspek yang wajib diperhatikan oleh
kedua orangtua dapat kami ringkaskan sebagai berikut:
v Memberikan
kasih sayang yang diperlukan anak dari pihak kedua orangtua, terutama ibu. Ini
perlu sekali, agar anak belajar mencintai orang lain. Jika anak tidak merasakan
cintakasih ini,maka akan tumbuh mencintai dirinya sendiri saja dan membenci
orang disekitamya.
v Hendaklah kedua orangtua menjadi teladan baik bagi
anak.
v Jangan mengira karena anak masih kecil dan tidak
mengerti apa yang tejadi di sekitarnya, sehingga kedua orangtua melakukan
tindakan-tindakan yang salah di hadapannya.
v Anak
dibiasakan dengan etiket umum yang mesti dilakukan dalam pergaulannya.
v Dibiasakan mengambil, memberi, makan dan minum dengan
tangan kanan.
·
Memperhatikan anak pada usia remaja
Pada
masa ini pertumbuhan jasmani anak menjadi cepat, wawasan akalnya bertambah
luas, emosinya menjadi kuat dan keras, serta naluri seksualnya pun mulai
bangkit.
Anak
laki dan perempuan merasa dirinya sudah dewasa karenanya ia menuntut supaya
diperlakukan sebagai orang dewasa, bukan sebagai anak kecil lagi. Ajarkan
kepada anak hukum-hukum akilbaligh dan ceritakan kisah-kisah yang dapat
mengembangkan sikap takwa dan menjauhkan diri dari hal haram.
dorongan untuk ikut melaksanakan tugas-tugas
rumah tangga, Berupaya mengawasi anak dan menyibukkan waktunya dengan kegiatan
yang bermanfaat serta mancarikan teman yang baik.
DAFTAR
PUSAKA
Balai Diklat Semarang, Buku
Panduan diklat Pembina Keluarga Sakinah, 2009.
Departemen Gama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahnya
Departemen
Agama RI, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Departemen
Agama RI, Membina Keluaraga sakinah, Jakarta: Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam RI, 2007.
Depag RI, Membina
Kelduarga sakinah, Jakarta: Depag RI, 2007.
Kartubi, Mashuri, Baiti Jannati, Ciputat: Yayasan
Fajar Islam, 2007.
Lubis, HM. Ridwan, Prof. DR., Cetak
Biru Peran Agama, Jakarta: Departemen Agama RI, 2005, cet-1.
Suharso, Drs.
dan Dra. Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Semarang: CV
Widya Karya, 2005, cet-1.
Wilis, Sofyan
S., Drs., Problem Remaja dan Pemecahannya, Bandung: Angkasa, 1993.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar