Kamis, 16 April 2015

Audit Modal

Definisi Modal

Perusahaan Terbatas
Perorangan
Firma
Badan Hukum
Pemilik modal
kewajiban perusahaan kepada pemilik perusahaan.
laba yang diperoleh dalam suatu periode dan tambahan setoran modal akan menambah saldo modal, kerugian yang diderita dalam suatu periode dan pengambilan prive akan mengurangi saldo modal.
Modal masing-masing partner akan bertambah dengan adanya pembagian laba atau tambahan setoran modal dan akan berkurang dengan adanya pembagian kerugian atau pengambilan prive
simpanan pokok anggota yang tidak dapat dipindahtangankan dan dapat diambil kembali pada saat seorang anggota mengundurkan diri. Kekayaan bersih koperasi adalah simpanan pokok, simpanan lain, pinjaman-pinjaman, penyisihan hasil usaha termasuk cadangan.

Pemilik Perusahaan
Bagian hak pemilik atas kekayaan bersih perusahaan (harta dikurangi kewajiban).






Modal menurut akta pendirian disahkan Menteri Kehakiman
-       Modal dasar (authorized capital)
-       Modal ditempatkan (issue capital)
-       Modal disetor (paid-uo/paid in capital)
Modal yang berasal dari sumbangan (donated capital)bisa dilaporkan sebagai bagian daro tambahan modal disetor.

 
 


·        Premium (agio) atau Discount (Disagio) dari penjualan saham baik saham biasa (common stock) maupun saham preferen (preffered stock).
·        Selisih kurs atas modal disetor.
·        Selisih penilaian kembali aktiva tetap, untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aktiva tetap berdasarkan peraturan pemerintah.
·     Retained Earnings (Laba ditahan/sisa laba tahun lalu) atau Deficit/Accumulated Losses (sisa rugi tahun lalu).

 
Treasury Stock (saham perusahaan yang sudah beredar lalu dibeli kembali oleh perusahaan).

 
Modal PT


Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemeriksaan

1.       Akta pendirian PT belum disahkan Menteri Hukum dan HAM
2.       Modal Disetor dan Modal Ditempatkan tidak dapat melebihi Modal Dasar
3.       Modal yang tercantum di neraca adalah Modal Disetor
4.       Tujuan pembelian kembali saham (treasury stock) adalah :
a.       Untuk meningkatkan harga pasar saham perusahaan
b.       Untuk dibagikan sebagai saham bonus kepada para manajer dan pegawai perusahaan.
5.       Jika akumulasi kerugian suatu perusahaan mencapai 50% dari modal disetor, perusahaan harus melaporkan hal tersebut ke pengadilan negeri untuk diumumkan dalam berita negara.
6.       Menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (SAK) aktiva tetap harus dicatat/disajikan dalam neraca berdasarkan harga perolehannya (acquisition cost).
7.       Adjustment ke Retained earnings (deficit) hanya diperbolehkan jika menyangkut laba rugi tahun lalu yang jumlahnya material (besar) atau menyangkut pembayaran pajak yang berasal dari STP (Surat Tagihan Pajak). Atau SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) walaupun jumlahnya kecil.
8.       Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), harus menggunakan nilai wajar aktiva bukan kas yang diserahkan (disetor),
9.       Waktu yang dibutuhkan dalam pemeriksaan ekuitas biasanya tidak banyak, kecuali jika Perusahaan banyak membuat koreksi retained earnings (deficit) sehingga auditor harus memeriksa koreksi tersebut secara rinci (detailed) dan Perusahaan dalam proses go public.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar