Definisi Modal
Perusahaan
Terbatas
|
Perorangan
|
Firma
|
Badan Hukum
|
|
Pemilik modal
|
kewajiban perusahaan kepada pemilik perusahaan.
|
laba yang diperoleh dalam suatu periode dan
tambahan setoran modal akan menambah saldo modal, kerugian yang diderita
dalam suatu periode dan pengambilan prive akan mengurangi saldo modal.
|
Modal masing-masing partner akan bertambah
dengan adanya pembagian laba atau tambahan setoran modal dan akan berkurang
dengan adanya pembagian kerugian atau pengambilan prive
|
simpanan
pokok anggota yang tidak dapat dipindahtangankan dan dapat diambil kembali
pada saat seorang anggota mengundurkan diri. Kekayaan bersih koperasi adalah
simpanan pokok, simpanan lain, pinjaman-pinjaman, penyisihan hasil usaha
termasuk cadangan.
|
Pemilik Perusahaan
|
Bagian hak pemilik atas
kekayaan bersih perusahaan (harta dikurangi kewajiban).
|
|
|
|
Modal PT
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
pemeriksaan
1. Akta pendirian PT belum disahkan Menteri Hukum dan HAM
2. Modal
Disetor dan Modal Ditempatkan tidak dapat melebihi Modal Dasar
3.
Modal yang tercantum di neraca adalah Modal
Disetor
4.
Tujuan pembelian kembali saham (treasury stock) adalah :
a.
Untuk meningkatkan harga pasar saham perusahaan
b.
Untuk dibagikan sebagai saham bonus kepada para manajer dan pegawai
perusahaan.
5. Jika akumulasi kerugian
suatu perusahaan mencapai 50% dari modal disetor, perusahaan harus melaporkan
hal tersebut ke pengadilan negeri untuk diumumkan dalam berita negara.
6. Menurut prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia (SAK) aktiva tetap harus dicatat/disajikan dalam
neraca berdasarkan harga perolehannya (acquisition cost).
7. Adjustment ke Retained
earnings (deficit) hanya diperbolehkan jika menyangkut laba rugi tahun lalu
yang jumlahnya material (besar) atau menyangkut pembayaran pajak yang berasal
dari STP (Surat Tagihan Pajak). Atau SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
walaupun jumlahnya kecil.
8.
Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng),
harus menggunakan nilai wajar aktiva bukan kas yang diserahkan (disetor),
9. Waktu yang dibutuhkan dalam
pemeriksaan ekuitas biasanya tidak banyak, kecuali jika Perusahaan banyak
membuat koreksi retained earnings (deficit) sehingga auditor harus
memeriksa koreksi tersebut secara rinci (detailed) dan Perusahaan
dalam proses go public.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar